
MALEINSPIRE.id – Kabar memalukan kembali menghiasi industri pariwisata, tepatnya di kawasan Eropa.
Dua wisatawan asing harus menanggung akibat dari aksi nekat mereka usai kedapatan berenang di Grand Canal, salah satu ikon utama Venesia, Italia yang dilindungi UNESCO.
Selain dikenai denda masing-masing 450 euro (sekitar Rp 8 juta), keduanya juga dilarang masuk ke wilayah Venesia selama 48 jam.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis (11/9/2025), ketika seorang pria asal Inggris berusia 35 tahun dan pasangannya, wanita asal Rumania berusia 25 tahun, baru beberapa jam tiba untuk berlibur di Venesia.
Namun, perjalanan mereka terhenti setelah melanggar aturan ketat yang melarang aktivitas berenang di kanal kota.
Dilaporkan gondolier Venesia
Aksi berenang ilegal itu terjadi di dekat Jembatan Accademia menuju kios Rio San Vidal, dan langsung menarik perhatian para gondolier yang sedang beroperasi.
Mereka segera melaporkan insiden tersebut kepada polisi, yang kemudian menindak kedua turis tersebut.
“Saya berterima kasih kepada para gondolier atas kerja sama dan laporan cepat mereka. Venesia harus dilindungi dari mereka yang tidak menghormatinya,” ujar Elisabetta Pesce, anggota Dewan Keamanan Kota Venesia, dikutip Il Gazzettino.
Aturan ketat untuk melindungi warisan dunia
Pemerintah kota menegaskan bahwa berenang, menyelam, maupun melakukan olahraga air seperti paddle board atau kano di kanal Venesia dilarang keras.
Larangan ini bertujuan menjaga kebersihan, keselamatan publik, serta kelestarian lanskap kota yang telah ditetapkan sebagai Situs Warisan Dunia UNESCO.
Menurut UNESCO, perlindungan kanal dan bangunan bersejarah di Venesia diatur dalam Undang-Undang Khusus Venesia 1973, yang berfokus pada pelestarian warisan sejarah, arkeologi, dan artistik kota serta kawasan lagunanya.
Bukan insiden pertama
Kasus turis melanggar aturan bukan hal baru di Venesia.
Sejak awal 2024, polisi mencatat lebih dari 1.100 perintah pengusiran akibat perilaku tidak pantas, termasuk sekitar 10 kasus khusus karena berenang di kanal.
Pada 2022, dua turis bahkan sempat membuat heboh setelah berselancar di Grand Canal. Mereka masing-masing dikenai denda 1.350 euro (sekitar Rp 26 juta), papan selancar disita, dan diusir dari kota.
Dengan aturan yang semakin ketat, wisatawan diimbau untuk menghormati budaya lokal serta mematuhi peraturan demi menjaga pesona dan kelestarian Venesia sebagai kota bersejarah dunia.