
MALE INSPIRE.id – Taman kota di Seoul, Korea Selatan dan sepanjang Sungai Han merupakan tempat bermain bagi burung merpati liar.
Banyak pengunjung yang senantiasa memberi makan burung-burung itu. Namun tak lama lagi, memberi makan merpati liar di Kota Seoul akan dikenai denda.
Pemerintah Metropolitan Seoul akan memberlakukan denda hingga 1 juta won (sekitar Rp 11 juta) bagi mereka yang tertangkap memberi makan hewan liar, seperti burung merpati dan gagak, di taman kota dan sepanjang Sungai Han.
Baca juga: Awas, Menguasai Spot Pantai di Kota ini bisa Terancam Denda
Seperti dilansir The Korea Times, pengenaan denda itu akan efektif berlaku pada Maret 2025.
Peraturan baru yang disetujui pada 26 Desember 2024 oleh Dewan Metropolitan Seoul itu merupakan bagian dari langkah kota untuk mengatur pemberian makan hewan liar yang menyebabkan kerusakan pada ekosistem lokal dan area pertanian.
Larangan pemberian makan satwa liar di Seoul menjadi tanggapan terhadap Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Satwa Liar yang telah direvisi.
Aturan ini memberikan kekuasaan kepada otoritas lokal untuk melarang pemberian makan satwa liar berbahaya dan menegakkan sanksi bagi pelanggar.
Baca juga: Berencana Liburan ke Singapura, Pahami Aturan ini
Hewan liar berbahaya, sebagaimana didefinisikan undang-undang setempat, termasuk spesies seperti burung pipit, burung gagak, merpati, dan babi hutan, yang diketahui merusak tanaman dan berkontribusi pada kelebihan populasi di daerah tertentu.
Menurut Pemerintah Kota Seoul, keluhan terkait burung merpati telah meningkat dari 667 laporan pada 2020 menjadi 1.177 laporan pada 2021.
Keluhan itu meningkat menjadi 1.325 laporan pada 2022, dan 1.432 laporan pada 2023.
Komplain tersebut terutama berkaitan dengan ketidaknyamanan pejalan kaki, masalah kebersihan seperti kotoran dan bulu, serta pembuangan bangkai burung merpati.
Baca juga: Aturan Baru di Australia, Perusahaan Hubungi Karyawan di Luar Jam Kerja akan Didenda
Pemerintah lokal Seoul akan bertanggung jawab memantau dan mengatur kegiatan memberi makan di dalam zona larangan memberi makan yang ditentukan.
Zona itu mencakup taman kota, area infrastruktur nasional, dan situs warisan budaya, serta area populer seperti taman Sungai Han.
Larangan memberi makan satwa liar akan mulai berlaku pada 24 Januari 2025, dengan ketentuan denda resmi diterapkan pada 1 Maret 2025.