MALEINSPIRE.id – Satu lagi talenta muda yang meretas karier di kompetisi Eropa mendadak jadi perbincangan hangat pencinta sepak bola tanah air. Ia adalah Demiane Agustien.
Gelandang muda Arsenal berusia 18 tahun itu baru saja memamerkan jersey Garuda lengkap dengan nama dan nomor punggungnya melalui unggahan di media sosial Instagram.
Aksi ini terbilang menarik perhatian publik. Pasalnya, sinyal ketertarikan Demiane Agustien membela timnas Indonesia mencuat tepat saat ia juga tengah masuk dalam radar perburuan tim nasional senior Curacao.
Demiane Agustien Memiliki Darah Indonesia-Mesir
Media lokal Curacao, Deporte Awe, melaporkan bahwa pelatih kawakan Dick Advocaat membidik nama Demiane Agustien sebagai salah satu dari tiga pemain muda keturunan yang ingin ia bawa ke skuadnya.
Advocaat mengaku memahami situasi para pemain muda yang masih mempertimbangkan komitmen mereka, meski ia tak memungkiri bahwa kehadiran para talenta keturunan ini akan membuat timnya makin solid.
Peluang Demiane membela Curacao memang terbuka lebar.
Sang ayah, Kemy Agustien, merupakan eks pemain timnas Curacao, dan Demiane sendiri pernah mencatatkan penampilan bersama timnas U-17 Curacao.
Namun, darah Indonesia mengalir kuat dari garis keturunan sang ibu.
Mantan Staf Ahli Kementerian Hukum RI, Noor Korompot, menjelaskan bahwa Demiane yang lahir di Belanda pada 28 Juli 2007 ini memiliki darah campuran Mesir dan Indonesia dari sang ibu.
Nenek dari pihak ibunya merupakan kelahiran asli Indonesia, sehingga potensi pemanggilan Demiane Agustien timnas Indonesia memiliki pijakan yuridis dan historis yang cukup kuat.
Peluang Jadi Penerima Dwi Kewarganegaraan Terbatas Pertama
Jika akhirnya memilih berseragam merah-putih, Demiane berpotensi mengukir sejarah baru.
Ia bisa menjadi atlet pertama yang memanfaatkan status dwi kewarganegaraan terbatas—sebuah rancangan regulasi yang saat ini tengah digodok oleh pemerintah dan DPR.
Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa pemerintah berniat mengusulkan aturan dwi kewarganegaraan terbatas karena Indonesia sebelumnya belum pernah menganut sistem kewarganegaraan ganda.
Supratman menegaskan bahwa status ini tidak ditujukan untuk sembarang orang, melainkan harus diusulkan oleh kementerian atau lembaga terkait.
Kebijakan ini diprioritaskan bagi individu dengan keahlian khusus yang sangat dibutuhkan negara, seperti ahli nuklir, ilmuwan kimia, hingga para atlet yang membela tim nasional di berbagai cabang olahraga.