Karyawan Tuntut Rp 1 Miliar Karena Diminta Tiba di Kantor Lebih Awal

MALEINSPIRE.id – Diminta tiba di kantor lebih awal oleh atasan barangkali bukan kabar yang menyenangkan bagi karyawan.

Hal inilah yang dirasakan oleh karyawan di kantor pemerintahan di Jepang yang menggugat eks Wali Kota Ginan, Hideo Kojima.

Seperti dilansir laman News18, Hideo digugat sebesar 10,9 juta yen atau sekitar Rp 1,19 miliar.

Gugatan ini dilayangkan usai Hideo Kojima mewajibkan karyawan tiba di kantor lima menit lebih awal untuk rapat harian.

Hideo menerapkan aturan bagi 146 pekerja pemerintah di wilayahnya untuk hadir di kantor pada pukul 08.25 waktu setempat.

Padahal, waktu seharusnya karyawan masuk adalah pukul 08.30. Aturan itu mulai berlaku pada 1 Maret 2021.

Jika tidak mematuhi kebijakan tersebut, karyawan bakal menerima sanksi berupa penurunan pangkat atau pemecatan.

Kebijakan ini berlangsung selama tiga tahun dan mendapat sorotan nasional.

Awal mula tuntutan

Dikutip laman Independent, kebijakan itu dihentikan ketika Kojima mengundurkan diri pada Februari 2024.

Namun, para karyawan tetap menganggap bahwa tambahan lima menit per hari yang telah mereka lakukan selama bertahun-tahun seharusnya dianggap sebagai lembur.

Mereka pun mengajukan keluhan resmi ke Komisi Perdagangan Jepang.

Dalam gugatannya, mereka juga meminta kompensasi atau upah lembur sebesar 10,9 juta yen atau sekitar Rp 1,19 miliar untuk periode tiga tahun, sesuai masa berlakunya kebijakan itu.

Pada November 2024, Komisi Perdagangan Jepang memutuskan mendukung para pekerja dan memerintahkan pemerintah Ginnan untuk membayar kompensasi.

Lalu, pada 28 Februari 2025, proposal anggaran tambahan yang membahas masalah kompensasi pekerja itu diajukan kepada dewan kota.

Sayangnya, pembayaran belum dilakukan oleh pihak pemerintah Ginan, sehingga memicu perdebatan sengit di Jepang.

Sebab, negeri itu telah lama bergelut dengan masalah “karoshi” atau kematian akibat terlalu lama bekerja.