Larangan Akses Youtube bagi Pengguna di Bawah Usia 16 Tahun akan Diterapkan di Australia

MALEINSPIRE.id – Australia akan memberlakukan larangan penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun, termasuk YouTube, mulai Desember 2025 mendatang.

Kebijakan ini menjadikan Australia sebagai negara pertama di dunia yang menetapkan pembatasan ketat terhadap platform digital, termasuk yang sebelumnya sempat dikecualikan.

Sebelumnya, YouTube tidak termasuk dalam daftar platform yang dibatasi —seperti TikTok, Instagram, Facebook, X, dan Snapchat.

Namun kini, pemerintah Australia menegaskan bahwa platform berbagi video milik Google tersebut juga akan ikut dalam aturan.

Meski remaja tetap bisa menonton video, mereka tidak diizinkan memiliki akun untuk mengunggah atau memberi komentar.

Langkah ini memicu perhatian dunia internasional. Norwegia mengumumkan kebijakan serupa, sementara Inggris tengah mempertimbangkan untuk mengikuti jejak Australia.

“Media sosial memberikan dampak sosial yang merugikan terhadap anak-anak, dan saya ingin para orangtua di Australia tahu bahwa kami berada di pihak mereka,” ujar Perdana Menteri Australia Anthony Albanese, dikutip BBC.

Ia juga menambahkan bahwa meski kebijakan ini bukan solusi menyeluruh, diharapkan mampu membawa perubahan positif.

Google melalui YouTube menyatakan platform mereka tidak seharusnya dimasukkan ke dalam kategori media sosial, karena diyakini mampu memberikan manfaat edukatif bagi anak muda.

“Ini bukan media sosial,” tegas YouTube dalam pernyataan resmi.

Media Australia sebelumnya melaporkan bahwa Google mempertimbangkan langkah hukum atas kebijakan ini, dengan alasan pembatasan tersebut bisa mengancam kebebasan berpendapat.

Sementara itu, Menteri Komunikasi Federal Australia, Anika Wells menegaskan perlindungan terhadap anak-anak adalah prioritas. Ia menyamakan tantangan dunia digital dengan berenang di laut lepas yang penuh risiko.

“Kita tidak bisa mengendalikan lautan, tetapi kita bisa mengawasi hiu-hiunya. Kami tidak akan gentar menghadapi ancaman hukum jika itu berarti memperjuangkan kesejahteraan anak-anak Australia,” ujarnya.

Pemerintah menyatakan pengecualian diberlakukan untuk gim daring, aplikasi perpesanan, dan aplikasi kesehatan karena dinilai menimbulkan risiko yang lebih rendah bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun.

Teknologi besar yang melanggar peraturan ini bisa dikenai denda hingga 50 juta dolar Australia (sekitar Rp 540 miliar).

Perusahaan diwajibkan untuk menghapus akun yang sudah ada, mencegah pembuatan akun baru, menutup celah teknis, dan memastikan sistem mereka tidak memungkinkan pelanggaran aturan usia.