
MALEINSPIRE.id – Kementerian Kebudayaan resmi mengajukan tempe sebagai daftar Representatif Warisan Budaya Takbenda Kemanusiaan kepada badan PBB untuk kebudayaan UNESCO.
Pengajuan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk terus menjaga dan merawat tradisi budaya yang telah lama hidup di tengah masyarakat.
Tujuan utama langkah ini bukan sekadar pengakuan internasional, melainkan sebagai cara untuk memastikan tradisi yang ada tetap lestari dan diwariskan.
“Masuknya Budaya Tempe dalam daftar Intangible Cultural Heritage (ICH) UNESCO akan semakin memperkuat tempe sebagai warisan budaya yang harus dijaga,” ungkap Menteri Kebudayaan Fadli Zon pada Minggu (6/4/2025).
“Sekaligus mendorong kesadaran global akan nilai budaya, manfaat gizi dan kesehatan, serta keberlanjutannya.”
Kata tempe sudah muncul dalam naskah sastra Jawa abad ke-19 Serat Centhini, yang menggambarkan kehidupan masyarakat Jawa pada abad ke-16.
Dari situ bisa dilihat bahwa tempe sudah jadi bagian dari keseharian masyarakat sejak ratusan tahun lalu.
Pengajuan tempe sebagai warisan budaya takbenda juga merupakan langkah penting dalam mendukung tempe sebagai bagian dari identitas budaya nasional yang memiliki dampak luas.
Selain tempe, elemen budaya lain seperti Teater Mak Yong dan Jaranan juga turut diajukan.
Teater Mak Yong diajukan jadi warisan budaya takbenda sebagai ekstensi dari Mak Yong Malaysia, semantara seni pertunjukan dan ritual Jaranan diusulkan bersama Suriname.
Mak Yong dari Malaysia telah lebih dulu diakui sebagai Warisan Budaya Takbenda UNESCO pada 2008. Seni pertunjukan tradisional ini kemudian menyebar ke Indonesia, khususnya Kepulauan Riau, sejak sekitar abad ke-19.
Tahapan pengajuan suatu objek sebagai Warisan Budaya Takbenda dimulai dari penyusunan dokumen nominasi oleh komunitas budaya, akademisi, dan pemerintah daerah, dengan fasilitasi dari Kementerian Kebudayaan.
Proses ini mencakup kajian literatur, survei lapangan, wawancara, hingga dokumentasi yang dilakukan secara mendalam.
Dokumen nominasi telah disusun sesuai persyaratan yang ditetapkan dan kini siap dievaluasi oleh badan penilai UNESCO.
Formulir pengusulan telah diserahkan kepada Sekretariat UNESCO melalui delegasi tetap Indonesia di Paris sebelum 31 Maret 2025.